"Uang hasil penjualan motor itu, ia gunakan untuk makan sehari-hari keluarganya," sambungnya.
Dalam kasus ini, jajaran Polsek Tambora memberikan fasilitas untuk dilakukan pertemuan mediasi antara pelaku dan korban karena alasan kemanusiaan.
"Allhamdulillah setelah kanit reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto pertemukan antara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut," sebut Putra.
Menurut Putra, korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan.
Restorative Justice ini merupakan program utama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, dimana untuk bisa menerapkan dan mengedepankan program ini dalam berbagai kasus sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dalam aturan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ibu 3 Anak Nekat Beraksi Gasak Motor Tetangga di Tambora, Kasus Berakhir Restorative Justice
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR