"Korban memarkir motor di depan rumah dalam keadaan terkunci stang setelah itu ditinggal istirahat. Pagi harinya baru diketahui motornya tidak ada," ungkap Aji.
Dari laporan tersebut, penyidik Polsek Pancoran langsung menelurusi dan menangkap kedua pelaku, NC dan A.
Alhasil, dua unit motor Honda BeAT menjadi barang bukti yang didapat beserta pisau dan leter T dan anak kuncinya.
Kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 2 Spesialis Pencuri Motor yang Kerap Beraksi di Pancoran"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR