Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan pelanggaran tersebut tercatat mulai tanggal 1-28 Desember 2022.
Tidak hanya itu, bahkan ada pengendara yang nekat melawan arus.
Namun pada akhir tahun 2022 ini, pelanggar hanya tercatat dua orang.
Lebih lanjut, dari total tangkapan kamera ETLE sebanyak 3.416, pengendara yang melakukan konfirmasi terhadap pelanggarannya hanya 11 orang.
Konfirmasi ETLE atau tilang elektronik bisa secara online dan melalui posko pengamanan.
Dengan ETLE, pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.
Setelah melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account atau BRIVA, dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tilang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Kamis 22 September 2022
Source | : | Ntmcpolri.info,TribunnewsSultra.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR