Edan, Dalam Satu Bulan ETLE di Kendari Catat Ribuan Pengendara Motor Tak Pakai Helm

Ardhana Adwitiya - Jumat, 30 Desember 2022 | 14:45 WIB
Twitter/LantasTTinggi
Ilustrasi pengendara motor tak pakai helm. Kamera elektronik atau ETLE di Kota Kendari catatkan ribuan pelanggar lalu lintas selama bulan Desember 2022.

MOTOR Plus-online.com - Edan nih, dalam satu bulan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendar catat ribuan pengendara motor tak pakai helm. ETLE atau tilang elektronik berlaku di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai 22 September 2022 lalu.

Dikutip dari TibunnewsSultra.com, ada 16 kamera ETLE yang terpasang di Kota Kendari.

Selain itu, Ditlantas Polda Sultra juga menyiapkan 2 kamera ETLE Mobile.

Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi berpesan, agar masyarakat Kota Kediri bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas.

“Saya berpesan kepada masyarakat kita jaga kamtimbas lalu lintas. Jika kita bisa menjaganya banyak jiwa terutama pengguna jalan bisa terselamatkan,” katanya.

Selama bulan Desember 2022, Satlantas Polresta Kendari mencatat sebanyak 3.416 pelanggar ETLE.

Dikutip dari Ntmcpolri.info, jumlah pelanggar terbanyak terjadi di lampu merah, sebanyak 1.751 pelanggar.

Kemudian pelanggaran terbanyak kedua adalah pengendara motor yang enggak pakai helm, sebanyak 1.408.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Tilang Manual dan ETLE Berlaku di Solo, DIpantau 24 Jam

Sementara untuk pengemudi yang tidak mengenakan sabuk pengaman ada 247 orang.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman mengatakan pelanggaran tersebut tercatat mulai tanggal 1-28 Desember 2022.

Tidak hanya itu, bahkan ada pengendara yang nekat melawan arus.

Namun pada akhir tahun 2022 ini, pelanggar hanya tercatat dua orang.

Lebih lanjut, dari total tangkapan kamera ETLE sebanyak 3.416, pengendara yang melakukan konfirmasi terhadap pelanggarannya hanya 11 orang.

Konfirmasi ETLE atau tilang elektronik bisa secara online dan melalui posko pengamanan.

Dengan ETLE, pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah menerima surat konfirmasi, maka wajib mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

Setelah melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi, petugas akan menerbitkan surat tilang yang bisa dibayarkan secara online melalui BRI Virtual Account atau BRIVA, dengan besaran sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tilang Elektronik atau ETLE Resmi Berlaku di Kendari Sulawesi Tenggara Mulai Kamis 22 September 2022



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular