Berbeda dengan sistem beli di dealer motor bekas, cari motor lewat lelang mencari pemenang dari penawaran tertinggi.
Jika sudah tidak ada lagi yang melemparkan penawaran, peserta lelang yang menawar paling tinggi dia yang berhak mendapatkan motor tersebut.
Untuk yang punya bajet pas-pasan, bisa bawa pulang motor Honda BeAT dengan menyetorkan uang Rp 4 jutaan.
Dikutip MOTOR Plus-online dari situs lelang.go.id, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta (Kabupaten Karawang) berencana melelang satu unit motor Honda BeAT tahun 2013.
Harga pembukaan (open bid) Rp 4.540.000 dengan uang jaminan yang wajib disetorkan Rp 1.135.000.
Motor matic Honda paling irit ini dilengkapi STNK dan BPKB seperti keterangan di situs lelang.go.id.
Calon peminat atau peserta lelang motor Honda BeAT tahun 2013 ini harus segera mendaftar dari sekarang.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2023, Penjualan Motor Baru Meningkat di Bogor Honda BeAT Paling Diminati
Lelang motor Honda BeAT ini akan digelar pada tanggal 5 Januari 2023.
Jenis Barang
Bergerak Berwujud
Kendaraan
HONDA BEAT AT
BPKB NO. L-11005224
tanggal 21 Januari 2015
Nomor Polisi : T 2183 PK
Tahun : 2013
Warna : HITAM
Nomor Rangka : MH1JFM220EK211293
Nomor Mesin : JEM2E2234343
Lokasi : Jl Jend A Yani No 39 Cikampek, Karawang, Jawa Barat 41372
Pengumuman Lelang ini telah diumumkan melalui Surat Kabar Harian Tribun Jabar pada tanggal 30 Desember 2022.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat pada Pengumuman Lelang atau dapat menghubungi Tim Penjualan PT Pupuk Kujang melalu PIC Sdr.Yudha, nomor WhatsApp yang bisa dihubungi 0812-1018- 0489.
Apabila terdapat perbedaan data yang ditayangkan pada aplikasi ini, dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang, maka yang berlaku adalah deskripsi pada Pengumuman Lelang.
Untuk pasaran motor Honda BeAT yang akan dilelang Rp 4 jutaan jauh lebih murah dibanding harga di dealer motor bekas.
Di toko online Tribun Jual Beli, motor Honda BeAT tahun 2013 masih dibanderol Rp 7.000.000 sampai Rp 9.000.000.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR