Para penunggak pajak motor dijamin sedih karena motor yang data STNK-nya dihapus tidak akan bisa diregistrasi ulang.
Dengan demikian, motor yang data STNK-nya sudah dihapus dinyatakan bodong (ilegal).
Motor tidak bisa dikendarai di jalan raya dan hanya jadi koleksi di rumah.
Pemilik motor tidak bisa lagi berbuat apa-apa karena aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan sudah diatur pada Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di dalam ayat 3.
"Kendaraan Bermotor yang sudah dihapus sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak bisa diregistrasi kembali".
Sementara itu, program pemutihan pajak motor digelar dibeberapa daerah di Indonesia.
Tujuan diadakannya pemutihan pajak motor untuk memberikan keringanan atau ampunan denda pajak kendaraan.
Pemutihan pajak motor sering digelar oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga: Berapa Lama Proses Pemutihan Pajak Motor, Waspada Motor Jadi Bodong Susah Dijual
Program pemutihan pajak motor diadakan dengan harapan bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak motor atau mobil.
Pemutihan pajak motor yang sering diadakan memiliki waktu dan program ampunan yang berbeda-beda.
Penunggak pajak motor (wajib pajak) bisa terbantu dengan program pemutihan pajak motor karena tidak perlu membayar denda (gratis) yang dibebankan pada saat membayar pajak motor.
Biasanya program pemutihan pajak motor membebaskan (gratis) denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tahun ini, program pemutihan pajak motor berakhir 31 Desember 2022.
Cepat diurus ke Samsat terdekat mumpung pemutihan pajak motor masih ada sampai sore hari ini.
Motor batal jadi bodong kalau pajak kendaraannya dibayarkan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR