MOTOR Plus-online.com - Motor batal dihapus data STNK-nya dan terhindar jadi motor bodong, pemutihan pajak motor 2022 resmi berakhir.
Hari ini, Sabtu (31/12/2022) program pemutihan pajak motor resmi berakhir.
Masih ada empat daerah yang mengadakan pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022.
Keempat daerah tersebut antara lain, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, Banten dan Sulawesi Barat.
Kalau penunggak pajak motor mengurus pembayaran hari ini motor batal jadi bodong.
Mulai tahun 2023, penerapan penghapusan data STNK kendaraan akan dilakukan.
Motor yang pajaknya dibiarkan tidak dibayar atau mati selama dua tahun akan kena sanksi beripa penghapusan data registrasi dan identifikasi oleh kepolisian.
Data STNK kendaraan yang dihapus karena menunggak pajak dua tahunan dan sudah diatur di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Para penunggak pajak motor dijamin sedih karena motor yang data STNK-nya dihapus tidak akan bisa diregistrasi ulang.
Dengan demikian, motor yang data STNK-nya sudah dihapus dinyatakan bodong (ilegal).
Motor tidak bisa dikendarai di jalan raya dan hanya jadi koleksi di rumah.
Pemilik motor tidak bisa lagi berbuat apa-apa karena aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan sudah diatur pada Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di dalam ayat 3.
"Kendaraan Bermotor yang sudah dihapus sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak bisa diregistrasi kembali".
Sementara itu, program pemutihan pajak motor digelar dibeberapa daerah di Indonesia.
Tujuan diadakannya pemutihan pajak motor untuk memberikan keringanan atau ampunan denda pajak kendaraan.
Pemutihan pajak motor sering digelar oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga: Berapa Lama Proses Pemutihan Pajak Motor, Waspada Motor Jadi Bodong Susah Dijual
Program pemutihan pajak motor diadakan dengan harapan bisa menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak motor atau mobil.
Pemutihan pajak motor yang sering diadakan memiliki waktu dan program ampunan yang berbeda-beda.
Penunggak pajak motor (wajib pajak) bisa terbantu dengan program pemutihan pajak motor karena tidak perlu membayar denda (gratis) yang dibebankan pada saat membayar pajak motor.
Biasanya program pemutihan pajak motor membebaskan (gratis) denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tahun ini, program pemutihan pajak motor berakhir 31 Desember 2022.
Cepat diurus ke Samsat terdekat mumpung pemutihan pajak motor masih ada sampai sore hari ini.
Motor batal jadi bodong kalau pajak kendaraannya dibayarkan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR