Pada pengurusan perpanjang SIM diperlukan beberapa berkas harus dibawa.
Seperti KTP dan SIM lama yang sudah difotokopi dan tanda lolos tes kesehatan serta tes psikologi.
Sementara untuk penerbitan SIM C baru, dikenakan biaya Rp 100 ribu per penerbitan.
SIM C juga kini sudah dikategorikan berdasarkan cc motor yang dikendarai.
Untuk lebih lengkap soal syarat dan cara bikin SIM baru, brother bisa klik LINK INI.
Source | : | Twitter/TMCPoldaMetro |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR