MOTOR Plus-online.com - Sudah banyak yang ketakutan jika STNK mati 2 tahun motor atau mobil jadi bodong.
Tak hanya STNK mati 2 tahun kendaraan jadi bodong tapi ada faktor lain yang menyebabkan data dihapus dari Samsat.
Seperti diketahui mulai 2023 pemerintah akan melaksanakan blokir terhadap kendaraan yang memiliki STNK mati 2 tahun.
Sebagai pelaksana, polisi memberlakukan peraturan yang ketat tersebut sesuai undang-undang.
Dijelaskan Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, penghapusan data ranmor dari daftar regident menurut UU No 22 tahun 2009, pasal 74 ayat (1) sampai dengan (3).
Sedangkan teknisnya diatur dalam Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident melalui tiga kali peringatan.
Adapun kendaraan yang dihapus bukan saja karena STNK mati 2 tahun namun juga atas dasar:
a. Permintaan pemilik ranmor.
b. Pertimbangan pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Cepetan Sikat Lelang Motor Matic Honda BeAT Rp 5 Jutaan, STNK dan BPKB Lengkap
Baca Juga: Motor Bodong Gara-gara Data STNK Dihapus Setelah Mati Pajak 2 Tahun, Begini Komentar YLKI
Untuk penghapusan ranmor dari daftar regifent dapat dilakukan jika:
a. Ranmor mengalami rusak berat.
b. Pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK (ayat 2).
"Ranmor yang sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat diregistrasi kembali, seketika itu juga bahwa secara legitimasi ranmor tersebut dianggap tidak sah alias bodong," kata Budiyanto dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).
Ayat 3 Ranmor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan TNKB dianggap bodong dan tidak boleh dioperasionalkan di Jalan.
Kata mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Pold Metro Jaya tersebut, proses perlu dipahami pemilik ranmor bahwa wajib disiplin membayar pajak dan melakukan registrasi pengesahan setiap tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Jadi Bodong, Ini Dasar Hukumnya.
KOMENTAR