Mau Seperti Pejabat, Warga Sipil Juga Bisa Pesan Pelat Nomor RF di Kendaraan Ketahui Syarat dan Tarifnya

Aong - Minggu, 1 Januari 2023 | 19:15 WIB
Akbar Keimas
Pelat nomor RF ternyata bisa dimiliki mobil pribadi

Adapun mengenai biaya yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) bisa disesuaikan dengan keinginan pemilik, atau biasa dikenal dengan pelat nomor cantik.

Pemesan bisa mendapatkan kebebasan memilih akan seperti apa kombinasi angka dan huruf pada kendaraan miliknya.

Bahkan, kombinasi huruf belakang RF juga bisa, jadi seperti milik mobil dengan pelat nomor khusus.

Berikut ini tarif pesan nomor cantik: 

NRKB pilihan satu angka.

Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.

Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

NRKB pilihan dua angka.

Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

NRKB pilihan tiga angka.

Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

NRKB pilihan empat angka.

Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Warga Sipil Bisa Pesan Pelat RF, tapi Ada Syaratnya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular