Bukan hanya pemotor yang belum punya SIM, tapi motor bodong atau motor yang pajaknya mati bisa terlacak dengan mudah.
Kamera tilang elektronik (ETLE) bisa menangkap dua jenis pelanggaran di atas karena sudah dilengkapi teknologi Face Recognition.
Masih nekat naik motor bodong atau tanpa surat-surat, siap-siap terekam kamera dan motor akan disita.
Selain itu pemilik motor juga akan dikirimi surat tilang.
Untuk motor bodong ini berkaitan dengan pelanggaran tentang keabsahan STNK.
Jadi ada motor yang pelat nomornya tidak terdaftar, bisa jadi satu indikasi pelanggaran keabsahan STNK.
Motor yang tidak memasang pelat nomor (motor bodong) akan terancam denda sebesar Rp 500.000 atau penjara paling lama 2 bulan.
Baca Juga: Begini Cara Kerja Tilang Elektronik, 20 Daerah Sudah Dipasang Kamera ETLE
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000"
Source | : | etle-pmj.info/id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR