Canggih, Motor Bodong dan Pemotor Tidak Punya SIM Bisa Ketahuan Kamera Tilang Elektronik

Ahmad Ridho - Senin, 2 Januari 2023 | 08:15 WIB
Otomotifnet/Istimewa
Ilustrasi motor bodong tanpa pelat nomor bisa terlacak kamera tilang elektronik (ETLE) termasuk pemotor belum punya SIM.

MOTOR Plus-online.com - Kamera tilang elektronik (ETLE) semakin canggih, motor bodong dan pemotor belum punya SIM bisa ketahuan.

Jangan sembarangan naik motor mulai sekarang karena di beberapa titik jalan dipasang kamera tilang elektronik (ETLE).

Bukan hanya pemotor yang melanggar lalu lintas, belum punya SIM sampai motor bodong bisa terlacak.

Siap-siap surat tilang dikirim ke rumah karena pelanggaran tersebut.

Sejak tilang manual dihapus dan digantikan tilang elektronik, banyak pemotor makin berani melanggar lalu lintas.

Mulai tidak pakai helm sampai melawan arus, padahal pelanggaran lalu lintas langsung terekam kamera tilang elektronik (ETLE).

Saat ini tilang elektronik terus disempurnakan untuk menjaring pelanggaran lalu lintas sekecil apapun.

Sistem tilang elektronik (ETLE) dilengkapi dengan beberapa fitur canggih yang membuat pelanggar lalu lintas tidak bisa berkutik.

Baca Juga: Pemotor Cuek Lawan Arah Di Plumpang, Enggak Sadar Ada Polisi Lagi Lakukan Tilang ETLE

Pemotor yang melanggar lalu lintas dengan mudah dideteksi kamera tilang elektronik (ETLE).

Bukan hanya pemotor yang belum punya SIM, tapi motor bodong atau motor yang pajaknya mati bisa terlacak dengan mudah.

Kamera tilang elektronik (ETLE) bisa menangkap dua jenis pelanggaran di atas karena sudah dilengkapi teknologi Face Recognition.

Masih nekat naik motor bodong atau tanpa surat-surat, siap-siap terekam kamera dan motor akan disita.

Selain itu pemilik motor juga akan dikirimi surat tilang.

Untuk motor bodong ini berkaitan dengan pelanggaran tentang keabsahan STNK.

Jadi ada motor yang pelat nomornya tidak terdaftar, bisa jadi satu indikasi pelanggaran keabsahan STNK.

Motor yang tidak memasang pelat nomor (motor bodong) akan terancam denda sebesar Rp 500.000 atau penjara paling lama 2 bulan.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Tilang Elektronik, 20 Daerah Sudah Dipasang Kamera ETLE

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000"

Apalagi kalau status pajak motor mati juga bisa terdeteksi pada kamera ETLE.

Mulai sekarang pemotor harus lebih tertib dan waspada karena pelanggaran sekecil apapun akan langsung terekam kamera tilang elektronik (ETLE).

Di bawah ini beberapa pelanggaran pemotor yang langsung terdeteksi kamera tilang elektronik (ETLE).

1. Pelanggaran Traffic Light

2. Pelanggaran Marka Jalan

3. Pelanggaran Ganjil-Genap

4. Pelanggaran Melawan Arus

Baca Juga: Proses Tilang Elektronik Sampai Surat Tilang Dikirim ke Rumah, STNK Motor Terancam Diblokir

5. Pelanggaran Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

6. Pelanggaran Tidak Memakai Helm

7. Pelanggaran Motor Berbonceng Tiga

8. Pelanggaran Keabsahan STNK

9. Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

10. Pelanggaran Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pemotor bisa mengetahui status tilang elektronik secara online, cek cara berikut ini:

- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

Source : etle-pmj.info/id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular