MOTOR Plus-online.com - Mengingat wacana buku BPKB diganti dengan BPKB elektronik, bakal berlaku tahun 2023? Korlantas Polri pernah mewacanakan BPKB alias Buku Pemilik Kendaraan Bermotor bakal diganti dengan BPKB Elektronik pada 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam rapat Anev yang digelar di Hotel Arosa, Bintaro, Tangerang Selatan (26/9/2022). Yusri menjelaskan BKPB tetap berupa buku.
“BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB,” kata Yusri dikutip dari Ntmcpolri.info.
Yusri memaparkan BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip. Chip tersebut berfungsi untuk menyimpan data kendaraan.
Paspor elektronik dipahami bentuknya buku seperti paspor konvensional. Namun terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.
“Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” ujar Yusri.
"Kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” lanjutnya.
Lebih lanjut Yusri menegaskan BPKB elektronik nantinya akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank, dan penggadaian.
Baca Juga: Urus Mutasi Motor Bisa Cuma 1 Hari, Polisi Beberkan Rahasianya
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR