MOTOR Plus-online.com - Muncul istilah balik nama saat membayar pajak motor, pemotor pasti paham maksudnya.
Pemotor wajib melakukan pembayaran pajak motor setiap tahun sekali.
Besaran biaya pajak motor yang harus dikeluarkan pemilik motor berbeda-beda setiap tahunnya.
Bahkan biayanya akan lebih besar jika ada tunggakan pembayaran pajak motor.
Saat memasuki tahun kelima, pemotor harus siap-siap keluar duit banyak.
Karena selain membayar pokok pajak, pelat nomor juga sudah harus diganti karena masa berlakunya habis.
Seperti diketahui, masa berlaku pelat nomor motor atau mobil adalah lima tahun.
Proses pembayaran pajak motor bisa langsung ke Samsat atau gerai yang sudah banyak tersebar dan bisa juga lewat biro jasa.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor Yamaha NMAX Pajak Mati 2 Tahun di Biro Jasa, Siapkan Uang Rp 900 Ribuan
Pembayaran pajak motor langsung biasanya lebih murah dibanding di biro jasa karena ada ongkos untuk proses.
Source | : | bapenda.jabarprov.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR