Sering kali didengar istilah balik nama saat bayar pajak motor, apa sih maksudnya?
Dikutip MOTOR Plus-online dari bapenda.jabarprov.go.id, balik nama adalah proses pengurusan dari pemilik motor lama ke pemilik baru setelah terjadinya jual beli motor.
Biasanya, untuk menghindari terkena pajak progresif pemilik motor yang lama menyarankan agar pembeli motor untuk balik nama.
Balik nama di STNK dan BPKB dari pemilik lama ke pemilik motor yang baru memerlukan proses dan biaya yang besarannya berbeda-beda.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau dikenal dengan sebutan BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Bea balik nama kendaraan bermotor ini termasuk ke dalam jenis pajak daerah yang dipungut oleh Provinsi, dimana objek dari pajak balik nama ini adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama atau penyerahan kendaraan dari pihak dealer kepada pihak konsumen (BBN 1) ditetapkan sebesar:
Baca Juga: Gawat Ribuan Kendaraan Terancam Bodong di Tangerang, Motor Paling Banyak
a. 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
Source | : | bapenda.jabarprov.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR