MOTOR Plus-online.com - Muncul istilah balik nama saat membayar pajak motor, pemotor pasti paham maksudnya.
Pemotor wajib melakukan pembayaran pajak motor setiap tahun sekali.
Besaran biaya pajak motor yang harus dikeluarkan pemilik motor berbeda-beda setiap tahunnya.
Bahkan biayanya akan lebih besar jika ada tunggakan pembayaran pajak motor.
Saat memasuki tahun kelima, pemotor harus siap-siap keluar duit banyak.
Karena selain membayar pokok pajak, pelat nomor juga sudah harus diganti karena masa berlakunya habis.
Seperti diketahui, masa berlaku pelat nomor motor atau mobil adalah lima tahun.
Proses pembayaran pajak motor bisa langsung ke Samsat atau gerai yang sudah banyak tersebar dan bisa juga lewat biro jasa.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Motor Yamaha NMAX Pajak Mati 2 Tahun di Biro Jasa, Siapkan Uang Rp 900 Ribuan
Pembayaran pajak motor langsung biasanya lebih murah dibanding di biro jasa karena ada ongkos untuk proses.
Sering kali didengar istilah balik nama saat bayar pajak motor, apa sih maksudnya?
Dikutip MOTOR Plus-online dari bapenda.jabarprov.go.id, balik nama adalah proses pengurusan dari pemilik motor lama ke pemilik baru setelah terjadinya jual beli motor.
Biasanya, untuk menghindari terkena pajak progresif pemilik motor yang lama menyarankan agar pembeli motor untuk balik nama.
Balik nama di STNK dan BPKB dari pemilik lama ke pemilik motor yang baru memerlukan proses dan biaya yang besarannya berbeda-beda.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau dikenal dengan sebutan BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Bea balik nama kendaraan bermotor ini termasuk ke dalam jenis pajak daerah yang dipungut oleh Provinsi, dimana objek dari pajak balik nama ini adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama atau penyerahan kendaraan dari pihak dealer kepada pihak konsumen (BBN 1) ditetapkan sebesar:
Baca Juga: Gawat Ribuan Kendaraan Terancam Bodong di Tangerang, Motor Paling Banyak
a. 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
b. 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Sedangkan untuk penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya (BBN 2) ditetapkan sebesar:
a. 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
b. 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Bagi masyarakat yang mendapatkan kendaraan bermotor karena warisan, maka besaran bea balik nama yang harus dibayarkan berbeda dengan bea BBN 1 dan BBN2. Tarif bea balik nama atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:
a. 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi;
b. 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
c. 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Untuk kendaraan yang dihibahkan, tarif bea balik namanya sebesar:
Tarif BBNKB hibah ditetapkan sebagai berikut :
a. kendaraan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB;
b. kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB;
c. hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 10% dari NJKB;
Baca Juga: Bodong Permanen atau Bisa Daftar Ulang Jika STNK Mati 2 Tahun Diblokir di 2023 Cek Agar Tak Menyesal
d. hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 1% dari NJKB.
Besaran pokok bea balik nama yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan tarif bea balik nama di atas.
Contohnya untuk motor matic milik orang pribadi dengan NJKB sebesar Rp9.600.000 maka Bea Balik Nama Kedua (BBN 2) yang harus dibayarkan adalah 1% x Rp9.600.000 = Rp96.000.
Jumlah tersebut belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak kendaraan bermotor dan denda atau tunggukannya bila ada.
Nah, sekarang sudah paham kan bro maksud balik nama dan proses serta biayanya.
Source | : | bapenda.jabarprov.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR