"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com.
"Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," lanjutnya.
"Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi dengan cara mengingatkan kepada masyarakat bila Regident dapat dihapus jika tidak bayar pajak," tambahnya.
Kabarnya, kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
Namun, sifat kebijakannya tidak pasti alias masih terdapat pertimbangan dari pihak yang bersangkutan.
"Kita masih sosialisasi ke masyarakat bahwa terdapat aturan di Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan jika STNK mati (5 tahunan) kemudian selama dua tahun berturut tidak dibayarkan lagi," ujar Yusri.
Baca Juga: Gawat Ribuan Kendaraan Terancam Bodong di Tangerang, Motor Paling Banyak
Sebagai tambahan, kebijakan tersebut pada dasarnya telah tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di mana penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan bila;
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Nah untuk brother jangan lupa bayar pajak kendaraan motor kalian ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Mati 5 Tahun dan 2 Tahun Tidak Diperpanjang Kendaraan Jadi Bodong"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR