Motor Jadi Bodong Jika STNK 5 Tahun Mati dan Pajak 2 Tahun Gak Bayar, Bikers Simak

Yuka Samudera - Senin, 2 Januari 2023 | 15:15 WIB
TribunJogja.com
ILUSTRASI. Motor bisa jadi bodong jika STNK mati 5 tahun dan pajak tidak bayar 2 tahun.

MOTOR Plus-Online.com - Bikin ngeri, motor jadi bodong perkara STNK mati 5 tahun dan pajak 2 tahun tidak diperpanjang. Bikers musti simak nih!

Sedang ramai soal kebijakan untuk penghapusan data kendaraan bermotor. Jika 5 tahun STNK mati dan 2 tahun tidak diperpanjang, motor bisa jadi bodong nih!

Bikers atau brother MOTOR Plus pemilik motor musti simak baik-baik.

Nantinya bakal ada regulasi penghapusan data kendaraan bermotor untuk yang malas dan kurang taat bayar pajak.

Jika cuek tidak membayar pajak 2 tahun hingga STNK mati 5 tahun, maka motor bisa jadi bodong!

Mengutip Kompas.com, Korlantas Polri sedang menyiapkan regulasi penghapusan data regident ranmor.

Ke depannya, kendaraan bakal dianggap bodong jika STNK mati pajaknya selama 5 tahun plus 2 tahun.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, memberikan pernyataannya.

Baca Juga: Ada Istilah Balik Nama Saat Bayar Pajak Motor, Cek Proses dan Biaya yang Harus Dibayarkan

Menurutnya, penerapan kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.

Tidak hanya itu, aturan ini bertujuan agar bisa menambah pemasukkan Pemkot dari pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibayarkan masyarakat.

"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong agar mereka mematuhi kewajibannya," lanjutnya.

"Polisi tidak memiliki kewenangan terhadap pajak, tapi kami bisa membantu bersinergi dengan cara mengingatkan kepada masyarakat bila Regident dapat dihapus jika tidak bayar pajak," tambahnya.

MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Waspada data STNK dihapus jadi motor bodong jika tidak bayar pajak selama dua tahun setelah pajak 5 tahunan habis.

Kabarnya, kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.

Namun, sifat kebijakannya tidak pasti alias masih terdapat pertimbangan dari pihak yang bersangkutan.

"Kita masih sosialisasi ke masyarakat bahwa terdapat aturan di Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan jika STNK mati (5 tahunan) kemudian selama dua tahun berturut tidak dibayarkan lagi," ujar Yusri.

Baca Juga: Gawat Ribuan Kendaraan Terancam Bodong di Tangerang, Motor Paling Banyak

Sebagai tambahan, kebijakan tersebut pada dasarnya telah tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di mana penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dapat dilakukan bila;

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Nah untuk brother jangan lupa bayar pajak kendaraan motor kalian ya!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Mati 5 Tahun dan 2 Tahun Tidak Diperpanjang Kendaraan Jadi Bodong"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular