"Nantinya kalau ada lebih (cicilan motor), harus dikembalikan," jelasnya.
"Atau mungkin justru ada kekurangan, tergantung kesepakatan," kata dia.
Ia juga menjelaskan terkait proses pengembalian ke leasing.
"Apabila debitur mengajukan pengembalian aset, nanti akan ada surat keterangan," ucapnya.
"Surat keterangan tersebut berupa surat keterangan lunas yang sudah disepakati antara keduabelah pihak," kata Suwandi.
Selanjutnya, motor yang sudah dikembalikan ke leasing bisa dilelang.
"Kalau sudah dikembalikan, nanti unit tersebut bisa saja dilelang atau dijual," tuturnya.
Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Kredit Motor Baru, Perhatikan 3 Hal Ini
Untuk proses mendapatkan surat keterangan lunas setelah pengembalian, masing-masing leasing punya cara berbeda.
Jadi, kalau ingin mengembalikan motor supaya gak terbebani cicilan, tetap bisa asal ada surat keterangan lunas yang sudah diterbitkan leasing.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR