MOTOR Plus-Online.com - Banyak motor cicilan alias motor kredit yang mengalami kendala pada saat pembayaran.
Apalagi ketakutan terhadap resesi bikin motor kreditan yang ditarik debt collector alias mata elang.
Banyak kreditur pun yang bingung apa yang dilakukan saat mengalami kendala pembayaran.
Apalagi terdapat bunga saat cicilan mengalami penunggakan.
Lalu apakah boleh mengembalikan motor ke perusahaan pembiayaan atau leasing bakal dilunaskan cicilannya?
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno kasih penjelasan.
Menurutnya, pengembalian aset apabila cicilan motor terkendala bisa saja dilakukan.
"Sebenarnya bisa saja, ada di Fidusia aturannya dan tergantung kesepakatan antara kreditur dan debitur," jelasnya kepada Motor Plus beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Awas Beli Motor Cash Bisa Inden Lebih Lama dari Kredit, Beneran Nih?
Cara ini justru menjadi upaya debitur mengatasi cicilan motor yang belum dapat terlunasi.
"Nantinya kalau ada lebih (cicilan motor), harus dikembalikan," jelasnya.
"Atau mungkin justru ada kekurangan, tergantung kesepakatan," kata dia.
Ia juga menjelaskan terkait proses pengembalian ke leasing.
"Apabila debitur mengajukan pengembalian aset, nanti akan ada surat keterangan," ucapnya.
"Surat keterangan tersebut berupa surat keterangan lunas yang sudah disepakati antara keduabelah pihak," kata Suwandi.
Selanjutnya, motor yang sudah dikembalikan ke leasing bisa dilelang.
"Kalau sudah dikembalikan, nanti unit tersebut bisa saja dilelang atau dijual," tuturnya.
Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Kredit Motor Baru, Perhatikan 3 Hal Ini
Untuk proses mendapatkan surat keterangan lunas setelah pengembalian, masing-masing leasing punya cara berbeda.
Jadi, kalau ingin mengembalikan motor supaya gak terbebani cicilan, tetap bisa asal ada surat keterangan lunas yang sudah diterbitkan leasing.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR