Thamrin mengaku setuju dengan rencana penghapusan data STNK motor yang tidak bayar pajak selama dua tahun.
Alasannya untuk ketertiban dan kesadaran pemilik motor, tapi dirinya pesimis aturan baru ini akan bisa diterima dan berjalan lancar.
"Soal aturan penghapusan data STNK motor yang tidak membayar pajak saya setuju, tapi harus konsisten dan menyeluruh. Yang dikhawatirkan adalah komplain atau reaksi dari pemilik motor atas aturan baru ini," lanjut Thamrin.
Thamrin menambahkan, semua aturan itu bagus untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi apakah bisa diterima semua orang.
Termasuk rencana penerapan penghapusan data STNK (regident) kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak selama dua tahun berturut-turut.
"Saya rasa akan muncul pro dan kontra soal aturan baru penghapusan data STNK motor kalau tidak bayar pajak selama dua tahun. Tapi kita lihat saja nantinya seperti apa," tutupnya.
Sementara untuk pajak motor Honda PCX, dikutip MOTOR Plus-online dari samsat.keliling.info, besaran pajak motor Honda PCX tipe CBS keluarah tahun 2022 dikenakan tarif pajak mulai Rp 350.000 sampai Rp 400.000.
Baca Juga: Motor Jadi Bodong Jika STNK 5 Tahun Mati dan Pajak 2 Tahun Gak Bayar, Bikers Simak
Sementara untuk Honda PCX tipe ABS tahun 2022 wajib membayar pajak tahunan mulai dari Rp 380.000 sampai Rp 430.000.
Brother bisa hitung-hitung sendiri berapa tarif pajak yang harus dibayarkan ditambah dengan dendanya selama dua tahun.
Tarif pajak motor Honda PCX di atas berbeda-beda tergantung wilayah dan lokasi pembelian motor.
Jadi motor Honda PCX yang pajaknya telat dibayar selama dua tahun bisa terhindar dari penghapusan data STNK (bodong) asalkan segera dibayarkan.
Ayo ke Samsat terdekat untuk bayar pajak motor, jangan sampai motor jadi bodong gara-gara lupa bayar pajak.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR