Perlu ditegaskan, bahwa merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara.
Mirisnya, meski sudah sering terjadi kasus merugikan terkait mata terkena abu rokok di jalan, tidak membuat pengguna jalan yang merokok jera.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengguna kendaraan bermotor yang kedapatan merokok sambil berkendara harusnya mendapat penegakan hukum. Menurutnys, hal ini perlu dilakukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Lagipula merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi terjadinya kecelakaan.
“Dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat (1) menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” ucapnya belum lama ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Pengendara Motor Tegur Pengemudi Mobil yang Merokok di Jalan"
Source | : | Kompas.com,TikTok |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR