Lokasi SIM Keliling dan Samsat Keliling Jakarta 3 Januari 2023

Ardhana Adwitiya - Selasa, 3 Januari 2023 | 08:10 WIB
Kompas.com/Donny
Ilustrasi mobil layanan SIM keliling dan Samsat keliling Jakarta.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Syarat bayar pajak motor di layanan Samsat keliling

Dikutip dari Kompas.com, syarat bayar pajak motor di Samsat Keliling adalah sebagai berikut:

- Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

- Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi

Baca Juga: SIM dan Samsat Keliling Jakarta Hari Ini 26 Desember 2022, Buruan Urus Sebelum Libur Tahun Baru 2023

- Membawa BPKB asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada)

- Membawa STNK asli beserta fotokopi

Jika semua dokumen persyaratan bayar pajak motor lengkap, bikers bisa langsung mendatangi Samsat Keliling untuk perpanjang STNK.

Untuk layanan SIM keliling hari ini buka jam 08.00-14.00 WIB. Sedangkan waktu layanan Samsat keliling tergantung lokasi masing-masing.

Lokasi SIM Keliling Jakarta:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Lokasi Samsat Keliling Jakarta:

Jakarta Timur : Halaman Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Selatan : Halaman Parkir Samsat & Jl. Raya Bangka Pela Mampang (08.00-15.00 WIB)
Jakarta Utara : Halaman Parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB)
Jakarta Barat : Mall Citraland (09.00-14.00 WIB)
Jakarta Pusat : Halaman Parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Tahun Baru jangan Lupa Perpanjang SIM, Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini (2/1)" dan di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling"

Source : Kompas.com,Kontan.co.id,Twitter/TMCPoldaMetro,Twitter/stnkpoldametro
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular