“STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” tambahnya.
Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Untuk penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Lalu untuk tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Makanya, brother jangan lupa untuk tetap taat membayar pajak kendaraan bermotor kalian ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Mulai Bergulir"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR