Thamrin menambahkan aturan penghapusan data regident pasti akan membuat pemilik motor taat bayar pajak.
Namun demikian aturan penghapusan data regident (motor jadi bodong) harus dilakukan secara konsisten.
"Seperti tilang elektronik sudah mulai merata di beberapa daerah, aturan dibuat agar masyarakat khususnya pemilik motor jadi tertib dan taat aturan. Aturan penghapusan data regident motor diharapkan bisa konsisten," tambahnya.
Dalam aturan penghapusan data regident (motor jadi bodong) pemilik motor yang belum bayar pajak diberikan tiga kali peringatan.
Jadi tidak bisa langsung dihapus data STNK motor, karena pemilik motor diberikan tiga kali peringatan terlebih dahulu.
Jika tidak merespon tiga kali peringatan yang diberikan dan belum juga membayar pajak motor, maka data regident motor akan dihapus.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Baca Juga: Honda PCX Telat Bayar Pajak 2 Tahun Enggak Jadi Bodong, Begini Caranya
Di dalam Pasal 85 sudah dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus (motor jadi bodong), pemilik motor akan diberikan tiga kali peringatan.
Mulai sekarang cek pajak motor Anda sebelum data kendaraan dihapus dan motor jadi bodong.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR