MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak motor ketar-ketir, motor jadi bodong tidak bayar pajak selama dua tahun berturut-turut.
Aturan baru ini membuat pemilik motor harus tertib membayar pajak kendaraan.
Sementara soal aturan motor jadi bodong tidak bayar pajak selama dua tahun juga dikomentari pemilik usaha biro jasa.
Jika motor sudah dihapus data registrasi dan identifikasi (regident), maka tidak bisa lagi didaftarkan ulang.
Motor akan bodong (ilegal) selamanya karena tidak dibayarkan pajak motornya.
Ketentuan penghapusan data STNK (motor bodong) sudah sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Pada Pasal 74 Ayat 3 menyatakan bawa motor yang sudah dihapus data registrasi dan identifikasi tidak bisa lagi didaftarkan ulang.
Terkait dengan aturan baru motor jadi bodong karena tidak bayar pajak selama dua tahun berturut-turut ikut dikomentari pemilik biro jasa.
Baca Juga: Ketipu Beli Motor Bodong Tanpa STNK dan BPKB, Apakah Bisa Dibuatkan Baru?
"Aturan baru soal penghapusan regident (motor bodong) kalau tidak bayar pajak selama dua tahun bagus agar pemilik motor taat pajak. Tapi pastinya akan memunculkan pro dan konta dari pemilik motor khususnya yang tidak bisa bayar pajak," buka Thamrin, pemilik biro jasa Mutiara Jasa kepada MOTOR Plus-online, kemarin (2/1/2023).
Thamrin menambahkan aturan penghapusan data regident pasti akan membuat pemilik motor taat bayar pajak.
Namun demikian aturan penghapusan data regident (motor jadi bodong) harus dilakukan secara konsisten.
"Seperti tilang elektronik sudah mulai merata di beberapa daerah, aturan dibuat agar masyarakat khususnya pemilik motor jadi tertib dan taat aturan. Aturan penghapusan data regident motor diharapkan bisa konsisten," tambahnya.
Dalam aturan penghapusan data regident (motor jadi bodong) pemilik motor yang belum bayar pajak diberikan tiga kali peringatan.
Jadi tidak bisa langsung dihapus data STNK motor, karena pemilik motor diberikan tiga kali peringatan terlebih dahulu.
Jika tidak merespon tiga kali peringatan yang diberikan dan belum juga membayar pajak motor, maka data regident motor akan dihapus.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Baca Juga: Honda PCX Telat Bayar Pajak 2 Tahun Enggak Jadi Bodong, Begini Caranya
Di dalam Pasal 85 sudah dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus (motor jadi bodong), pemilik motor akan diberikan tiga kali peringatan.
Mulai sekarang cek pajak motor Anda sebelum data kendaraan dihapus dan motor jadi bodong.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR