Sempat Ramai Polisi Jelaskan Rencana Penggolongan SIM C, Berlaku Tahun Ini?

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Rabu, 4 Januari 2023 | 08:26 WIB
Serambinews.com/Agus Ramadhan
Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan segera diterapkan Korlantas Polri mulai tahun 2023 ini?

MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu bikin heboh pemotor soal rencana penggolongan SIM C oleh kepolisian.

Namun sampai saat ini belum jelas kapan akan diterapkan penggolongan SIM C.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua pemotor sebelum berkendara.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi : Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM".

Rencananya kepolisian akan menggolongkan SIM C jadi beberapa bagian.

Surat Izin Mengemudi (SIM) C bakal digolongkan menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas mesin motor.

Secara rinci, penggolongan itu yakni, SIM C untuk pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, kemudian C I untuk 250-500 cc, dan C II untuk motor di atas 500 cc alias motor besar alias moge.

Namun aturan baru penggolongan SIM C yang sempat ramai sampai saat ini belum jelas.

Baca Juga: Cek Syarat Perpanjang SIM Online, Biaya Perpanjang SIM Motor Rp 75 Ribu Sudah Terima Beres?

Apakah akan diterapkan mulai tahun 2023 ini?

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular