Dalam surat tilang elektronik itu, pelanggaran terjadi di Trigonco, Kabupaten Situbondo, 27 Desember 2022, pukul 10.14 WIB.
"Kaget tiba-tiba dapat surat dari Polres Situbondo. Pas dibuka isinya melanggar lalu lintas, naik sepeda tidak pakai helm di Trigonco Situbondo," ujarnya mengutip Kompas.com.
Dalam bukti foto, tampak laki-laki berambut gondrong sedang berboncengan dengan temannya. Pengendara dan penumpang tak mengenakan helm.
Setelah ditelusuri, Thoriq mendapati motor itu dipakai keponakannya yang berkuliah di Malang. Keponakan Thoriq pulang ke Situbondo karena kuliah sedang libur.
"Memang setiap hari menggunakan sepeda motor dengan STNK atas nama saya. Nah apesnya sepeda motornya waktu itu dipinjam sama temannya," tambah Thoriq.
Thoriq pun menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tak sembarangan meminjamkan kendaraan kepada orang lain.
"Wes rek tak kasih tahu, kalau ada teman pinjam motor yang hati-hati, karena kalau melanggar yang akan ditagih bayar denda ya yang punya sepeda itu," pungkasnya.
Nah, buat bikers yang juga hendak meminjamkan motornya, agar lebih hati-hati dan ingatkan peminjam supaya taat aturan lalu lintas, demi terhindar dari tilang elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Lumajang Kaget Dapat Surat Tilang Elektronik, Ternyata Motor Dipakai Orang Lain"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR