Untuk lebih memudahkan, kali ini MOTOR Plus melakukan penghitungan kepada Yamaha NMAX.
Jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran SWDKLLJ yakni Rp 32.000 untuk motor.
Semetara PKB Yamaha NMAX sebesar Rp 470.000
Maka penghitungannya adalah:
= [Rp 470.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 470.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 117.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 117.500 x 3] + Rp 32.000
= Rp 352.500 + 32.000
= 384.500
Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 3 tahun, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 384.500.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong
Angka tersebut juga belum termasuk pajak yang harus dibayarkan ya bro.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR