MOTOR Plus-Online.com - Setiap pemilik kendaraan diwajibkan membayar pajak setiap tahunnya. NMAX mati 3 tahun nih dia cara hitung besarannya.
Untuk memastikan batas akhir pembayaran, pemilik kendaraan bisa melihat di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika terjadi ketelatan dalam membayar pajak, maka siap-siap melunasi pajak beserta dendanya.
Sebagai catatan, setiap wilayah memiliki aturan dan besaran denda yang berbeda
Namun wilayah DKI Jakarta, besaran denda keterlambatan pajak sebesar 25 persen setiap bulannya.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.
Sementara, jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, maka ia wajib mendatangi ke Kantor Samsat induk, dan tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.
Baca Juga: Dua Daerah Ini Adakan Pemutihan Pajak Motor 2023 dan Pajak Parkir, Repot Kalau Motor Jadi Bodong
Cara hitung denda telat bayar pajak Yamaha NMAX
Untuk lebih memudahkan, kali ini MOTOR Plus melakukan penghitungan kepada Yamaha NMAX.
Jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran SWDKLLJ yakni Rp 32.000 untuk motor.
Semetara PKB Yamaha NMAX sebesar Rp 470.000
Maka penghitungannya adalah:
= [Rp 470.000 x 25 persen x 1/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 470.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 117.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 117.500 x 3] + Rp 32.000
= Rp 352.500 + 32.000
= 384.500
Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor Anda selama 3 tahun, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 384.500.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Digelar, Masih Ada Kesempatan Motor Tidak Jadi Bodong
Angka tersebut juga belum termasuk pajak yang harus dibayarkan ya bro.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR