Selanjutnya Kerena mendapati pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu, maka pihak kepolisian akan melakukan pengembangan.
Selain motor Scoopy yang sebelumnya digelapkan oleh pelaku, polisi juga ikut mengamankan satu buah alat hisap sabu (bong) sebagai barang bukti.
Diketahui bahwa antara pelaku dan korban, sebelumnya kenal melalui media sosial.
Saat itu pelaku mengaku bekerja sebagai seorang anggota kepolisian yang berdinas di Kabupaten Rejang Lebong.
Kemudian sekitar tanggal 27 Desember 2022 lalu, pelaku yang saat itu sedang berada di kosan korban meminjam motor korban.
Tanpa rasa curiga akhirnya korban memberikan motor Honda Scoopy miliknya kepada pelaku, namun ternyata, motor tersebut malah dilarikan oleh pelaku.
Baca Juga: Curi Motor Matic Yamaha Mio, Pelaku Kaget Ketahuannya Cepat
Akibat kejadian tersebut pada tanggal 29 Desember 2022, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Bengkulu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gadungan di Bengkulu Gelapkan Motor: Diciduk Saat Asik Nyabu
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR