Pemutihan pajak motor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Pemutihan pajak motor 2023 yang diadakan di Aceh sudah dimulai sejak 2 Januari 2023 dan akan berakhir pada 28 Februari 2023.
Kali ini, pemutihan pajak motor di Aceh memberikan ampunan atau keringanan untuk denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak progresif serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
View this post on Instagram
Lalu apa saja yang harus dibayarkan para penunggak pajak motor yang ikut pemutihan pajak motor 2023 agar terhindar dari motor bodong (ilegal)?
Pemutihan pajak motor di masing-masing daerah yang diadakan memiliki program atau aturan yang berbeda-beda soal keringanan atau diskon yang diberikan.
Penunggak pajak motor biasanya dibebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sampai pajak progresif dan bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Khusus untuk pemutihan pajak motor 2023 di Aceh, pemilik motor yang belum melunasi pajak motornya cukup hanya membayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).
Baca Juga: Dua Daerah Ini Adakan Pemutihan Pajak Motor 2023 dan Pajak Parkir, Repot Kalau Motor Jadi Bodong
Besaran biaya atau tarifnya yang harus dibayarkan tinggal dihitung mulai dari pajak tahun pertama sampai ketiga.
Sementara denda-denda keterlambatan sesuai keterangan di atas dibebaskan alias gratis.
Diadakannya kembali pemutihan pajak motor 2023 ini menjadi keuntungan pemilik kendaraan atau wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak motornya.
Karena penunggak pajak motor nantinya tidak dikenakan sanksi administratif maupun denda.
Program ini berlaku untuk semua kendaraan baik motor atau mobil.
Bagi pemotor yang masih bingung, pemutihan pajak motor dalam dunia perpajakan adalah sebuah kebijakan pemerintah untuk menghapuskan denda pajak kendaraan (motor) yang terlambat dalam membayar pajak.
Kenapa diadalan pemutihan pajak motor 2023 karena bertujuan agar para wajib pajak atau penunggak pajak motor melakukan pembayaran pajak motor mereka masing-masing karena adanya ampunan atau pembebasan denda sampai diskon.
Harus diingat, mulai tahun 2023 ini pemerintah akan menerapkan pemblokiran atau penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.
Jika pajak STNK lima tahunan habis dan tidak membayar pajak motor selama dua tahun berturut-turut, maka data regident kendaraan akan dihapus dan motor jadi bodong.
.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR