Dalam aksi itu, Pelaku AS dan Z berhasil menggondol handphone dan sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4280 OBY milik korban.
Dua bulan berlalu, polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya menemukan petunjuk pelakunya.
Pelaku AS, telah diketahui keberadaannya, kemudian Polisi bergerak melakukan penangkapan kepadanya.
“Namun saat ditangkap, pelaku ini melakukan perlawanan dan berupaya lari, sehingga kami memberikan tindakan tegas terukur, dengan menembak bagian kakinya,” jelasnya.
Polisi, juga berhasil mengamankan motor yang dibawa Pelaku AS beserta handphone yang ia curi.
Sebilah golok yang jadi senjatanya saat beraksi juga didisita sebagai barang bukti.
“Sepeda motor sama pelaku tidak dijual, dipakai sendiri dan dia memberi uang ganti kepada pelaku satunya,” imbuhnya.
Baca Juga: Kakorlantas Ingatkan Pemotor Pasang Pelat Nomor Belakang, Kalau Tidak Bisa Dicurigai Begal
Fakta lain ternyata pelaku merupakan residivis dalam kasus Curanmor di polda Jatim tahun 2020.
Polisi, menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat.
“Ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini.
Source | : | tribratanews.jatim.polri.go.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR