MOTOR Plus-Online.com - Polisi terpaksa melepaskan timah panas lantaran pelaku begal motor matic Honda Scoopy melawan saat hendak ditangkap.
Pelaku begal motor matic Honda Scoopy tersebut diketahui berinisial AS (35).
Pelaku merupakan warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
Saat hendak ditangkap pelaku jsutru melawan balik petugas, hingga akhirnya ia terkena timah panas dari petugas.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha dalam Konferensi pers di Mapolres Jombang Kamis (5/1/2023) sore.
“Pelaku ini adalah begal yang beraksi pada (1/11/2022) lalu di Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, dia salah satu dari dua pelaku pembegalan yang berhasil ditangkap,” ungkap AKP Giadi.
AKP Giadi menjelaskan, saat itu Pelaku AS melakukan aksinya bersama temannya Z, warga Gresik yang kini berstatus buron alias DPO.
Ia, membacok Moh Andre Hermawan, 21, warga Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto yang sedang mengendarai motornya menuju Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, ke rumah istrinya.
Baca Juga: Fakta Pemotor Tewas Dibegal di Kebayoran Baru, Polisi: Tubuh Korban Penuh Luka
“Saat berada di jalan sepi, pelaku kemudian membacok tangan kanan korban dengan sebilah parang, saat korban tidak bisa melawan lagi, motor dan handphone milik korban dibawa lari oleh kedua pelaku,” lanjutnya.
Dalam aksi itu, Pelaku AS dan Z berhasil menggondol handphone dan sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4280 OBY milik korban.
Dua bulan berlalu, polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya menemukan petunjuk pelakunya.
Pelaku AS, telah diketahui keberadaannya, kemudian Polisi bergerak melakukan penangkapan kepadanya.
“Namun saat ditangkap, pelaku ini melakukan perlawanan dan berupaya lari, sehingga kami memberikan tindakan tegas terukur, dengan menembak bagian kakinya,” jelasnya.
Polisi, juga berhasil mengamankan motor yang dibawa Pelaku AS beserta handphone yang ia curi.
Sebilah golok yang jadi senjatanya saat beraksi juga didisita sebagai barang bukti.
“Sepeda motor sama pelaku tidak dijual, dipakai sendiri dan dia memberi uang ganti kepada pelaku satunya,” imbuhnya.
Baca Juga: Kakorlantas Ingatkan Pemotor Pasang Pelat Nomor Belakang, Kalau Tidak Bisa Dicurigai Begal
Fakta lain ternyata pelaku merupakan residivis dalam kasus Curanmor di polda Jatim tahun 2020.
Polisi, menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat.
“Ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini.
Source | : | tribratanews.jatim.polri.go.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR