Aspek seperti Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga diatur secara bertahap.
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022, TKDN kendaraan roda dua dan tiga dipatok sebesar 40 persen pada tahun 2020-2023.
Besaran TKDN diharapkan meningkat dari target waktu yang ditentukan, dimana TKDN untuk roda dua pada tahun 2026 minumum 80 persen.
Untuk TKDN kendaraan roda empat, harapannya dapat mencapai 80 persen pada tahun 2030.
"Kita berharap target ini bisa konsisten dipenuhi. Pemerintah juga mengedepankan pelaku pelaku industri dalam negeri sebagai pelaku pelaku penting bagi terciptanya ekosistem KBLBB, meskipun sejumlah teknologi penting masih dikuasai oleh pelaku pelaku industri luar negeri," ujar Said.
"Namun pemerintah harus memberikan dukungan insentif terhadap penamaman modal dalam negeri untuk industri kendaraan listrik. Jika skemanya investasi asing, maka perlu melibatkan rantai pasok produksi oleh mitra mitra nasional lebih banyak, baik BUMN maupun swasta domestik," tuturnya.
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR