MOTOR Plus-online.com - Pembahasan seputar subsidi motor listrik masih menjadi sorotan, ternyata nilai TKDN diharapkan bertambah minimal 80 persen 3 tahun lagi.
Bikers khususnya para penggemar motor listrik, pastinya enggak sabar dengan subsidi kendaraan listrik.
Dengan adanya subsidi yang akan diberikan pemerintah, beli maupun konversi motor listrik jadi lebih murah.
Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian berencana memberikan subsidi kendaraan listrik.
Mulai dari subsidi sebesar Rp 8 juta dari pemerintah, berlaku untuk pembelian motor listrik baru.
Selain motor listrik baru, konversi dari motor BBM ke motor listrik juga bakal dikasih insentif Rp 5 juta.
Untuk kendaraan roda empat, rencananya pemerintah bakal memberikan subsidi Rp 80 juta untuk mobil listrik berbasis baterai.
Kemudian, subsidi untuk mobil hybrid memiliki besaran Rp 40 juta.
Baca Juga: Sama-sama Dapat Subsidi, Lebih Pilih Konversi atau Beli Motor Listrik Jadi?
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, catatan agar beleid itu memberikan nilai tambah terhadap kebangkitan industri dalam negeri.
Aspek seperti Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga diatur secara bertahap.
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022, TKDN kendaraan roda dua dan tiga dipatok sebesar 40 persen pada tahun 2020-2023.
Besaran TKDN diharapkan meningkat dari target waktu yang ditentukan, dimana TKDN untuk roda dua pada tahun 2026 minumum 80 persen.
Untuk TKDN kendaraan roda empat, harapannya dapat mencapai 80 persen pada tahun 2030.
"Kita berharap target ini bisa konsisten dipenuhi. Pemerintah juga mengedepankan pelaku pelaku industri dalam negeri sebagai pelaku pelaku penting bagi terciptanya ekosistem KBLBB, meskipun sejumlah teknologi penting masih dikuasai oleh pelaku pelaku industri luar negeri," ujar Said.
"Namun pemerintah harus memberikan dukungan insentif terhadap penamaman modal dalam negeri untuk industri kendaraan listrik. Jika skemanya investasi asing, maka perlu melibatkan rantai pasok produksi oleh mitra mitra nasional lebih banyak, baik BUMN maupun swasta domestik," tuturnya.
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR