Masa Berlaku STNK Mati 5 Tahun dan Dibiarkan 2 Tahun Motor Bisa Jadi Bodong, Ini Kata Ketua APPI

Galih Setiadi - Jumat, 6 Januari 2023 | 19:45 WIB
MOTOR Plus-online.com/Aong
Foto ilustrasi STNK. Masa berlaku STNK mati 5 tahun dibiarkan 2 tahun, motor bisa jadi bodong.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

"Setahu saya, aturannya kalau masa berlaku STNK sudah mati 5 tahun tapi tidak diurus dalam waktu 2 tahun, datanya diblokir sehingga kendaraan menjadi bodong," kata Suwandi, Jumat (6/1/2023).

Menurutnya, aturan penghapusan data STNK bagi yang tidak taat untuk membayar pajak motor atau kendaraan tersebut bisa untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak.

"Memang seharusnya diberlakukan, kalau mau membuat masyarakat sadar membayar pajak. Sekarang bayar pajak kan bisa secara online, artinya tidak harus ke Samsat. Jadi, seharusnya layanan untuk mengurus STNK sudah lebih mudah," tuturnya.

Indra/MOTOR Plus-online
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Suwandi mengimbau, supaya para pemilik kendaraan tetap taat membayar pajak supaya kendaraannya tidak bodong.

"Karena membangun infrastruktur juga sumbernya dari pajak, termasuk perbaikan jalan. Kalau dari saya, supaya masyarakat bisa taat membayar pajak supaya STNK kendaraannya tetap bisa digunakan. Dengan pembayaran pajak yang lancar, layanan seharusnya bisa menciptakan hasil yang baik," pungkasnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular