Tapi tilang manual ini diprioritaskan terhadap pelanggaran yang tidak dapat dijangkau dengan ETLE atau tilang elektronik.
Di antaranya pelanggaran kelebihan muatan atau ODOL, pelanggaran surat menyurat seperti SIM, termasuk pelanggaran potensi menimbulkan kecelakaan.
"Tiang manual sudah mulai Januari ini," ujar Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, Jumat (6/1/2023).
Kendati demikian, Agus menekankan, tetap akan memprioritaskan tilang elektronik.
Artinya, tilang elektronik akan lebih diintensifkan dibandingkan tilang manual.
Sebab, tilang elektronik mendapatkan dukungan yang cukup luar biasa dari masyarakat.
Hasil survei pihaknya, 65 persen masyarakat mendukung tilang elektronik, bahkan zero komplain.
Baca Juga: Tegas Polisi Akan Gelar Lagi Tilang Manual dan Razia Gabungan, Gara-gara Pelat Nomor Motor
"Tapi sejak ada ETLE justru masyarakat kepatuhannya berkurang terutama di daerah," jelasnya.
Terkait data sementara penindakan pelanggaran lalu lintas hingga Jumat (6/1/2023), Agus tak merinci secara pasti.
Hanya saja, ia menambahkan, ada ribuan pelanggar, baik dari ETLE maupun manual.
"Presentase mayoritas ETLE sebesar 80 persen kemudian manual 20 persen," tandasnya.
Source | : | Tribun Pantura |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR