- Denda keterlambatan pajak motor 1 hari (tidak dikenakan denda)
- Denda keterlambatan pajak motor 2 hari sampai 1 bulan (denda PKB x 25 persen)
- Denda keterlambatan pajak motor 2 bulan (denda PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
-Denda keterlambatan pajak motor3 bulan (denda PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
-Denda keterlambatan pajak motor6 bulan (denda PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
-Denda keterlambatan pajak motor1 tahun (denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: Motor Batal Jadi Bodong Cuma Sampai Hari Ini, Pemutihan Pajak Motor Resmi Berakhir
-Denda keterlambatan pajak motor 2 tahun (2 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
-Denda keterlambatan pajak motor3 tahun (3 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Nah, tinggal dihitung berapa biaya yang harus dikeluarkan penunggak pajak motor berdasarkan cara hitung di atas.