Denda PKB dan BBNKB Dihapus di Pemutihan Pajak Motor 2023, Ini Cara Hitung Denda Pajak Motor

Ahmad Ridho - Sabtu, 07 Januari 2023 | 09:51
Pemutihan pajak motor 2023 bebaskan denda PKB dan BBNKB, bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan?
Otofemale.ID
Pemutihan pajak motor 2023 bebaskan denda PKB dan BBNKB, bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan?

- Denda keterlambatan pajak motor 1 hari (tidak dikenakan denda)

- Denda keterlambatan pajak motor 2 hari sampai 1 bulan (denda PKB x 25 persen)

- Denda keterlambatan pajak motor 2 bulan (denda PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

-Denda keterlambatan pajak motor3 bulan (denda PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

-Denda keterlambatan pajak motor6 bulan (denda PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

-Denda keterlambatan pajak motor1 tahun (denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga: Motor Batal Jadi Bodong Cuma Sampai Hari Ini, Pemutihan Pajak Motor Resmi Berakhir

-Denda keterlambatan pajak motor 2 tahun (2 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

-Denda keterlambatan pajak motor3 tahun (3 x denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Nah, tinggal dihitung berapa biaya yang harus dikeluarkan penunggak pajak motor berdasarkan cara hitung di atas.

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER

iiq_pixel