MOTOR Plus-Online.com - Buat brother yang belum tahu, masa berlaku Surat Izin Mengemudi alias SIM sudah tidak lagi disesuaikan dengann tanggal lahir pemilik.
Informasi ini menjadi penting agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Jangan sampai SIM brother auto hangus hanya gara-gara tidak mengetahui masa berlaku SIM yang terbaru saat ini.
Jadi, ada perubahan perpanjangan lima tahunan SIM, diatur dalam Surat Telegram dari Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Tujuannya untuk memudahkan pendataan dan pemegang SIM agar tidak terlambat mengurus kewajiban terkait.
Kemudian mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Apabila ada keterlambatan satu hari saja, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM dari awal layaknya pembuatan baru. Di mana, pemohon harus melalui uji tulis dan praktik dengan besaran biaya yang sudah ditentukan.
Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, tergantung dari kategori masing-masing SIM. Hal ini diatur dalam PP Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga: Motor Tes Tersedia, Kapan SIM C1 Mulai Berlaku? Polisi Kasih Jawaban
Biaya perpanjangan SIM A dan B adalah Rp 80.000. Sedangkan untuk SIM C, biayanya adalah Rp 75.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR