Update Subsidi Motor Listrik dan Kendaraan Lain, Menperin Ungkap Syarat Pemberian Insentif

Galih Setiadi - Sabtu, 7 Januari 2023 | 18:39 WIB
Panji Nugraha/Otomotifnet
Foto ilustrasi motor listrik. Begini kelanjutan soal subsidi motor listrik dan kendaraan lain, disampaikan Menperin.

Langkah yang bikin harga motor listrik jadi lebih murah tersebut masih dalam tahap finalisasi.

Selain motor dan mobil, bus juga menjadi kendaraan yang menjadi perhatian dalam pemberian subsidi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Kebijakan ini diambil untuk mendorong percepatan dalam pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia," ujar Agus dalam website resmi Kemenperin.

"Tidak hanya mobil, tidak hanya sepeda motor, tetapi juga bus," lanjutnya.

Adapun pemberian subsidi kendaraan listrik termasuk motor, harus memiliki pabrik di Indonesia.

"Syaratnya satu, harus memiliki fasilitas. Artinya, dia harus punya pabrik di Indonesia," ungkapnya.

Source : kemenperin.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular