MOTOR Plus-online.com - Masih menjadi sorotan soal subsidi motor listrik dan kendaraan lainnya, Menperin menjelaskan satu syarat pemberian insentif.
Seperti yang brother ketahui, pemerintah berencana memberikan insentif alias subsidi motor listrik.
Dengan adanya subsidi dari pemerintah itu, nantinya harga motor listrik bisa jadi lebih murah.
Tidak hanya motor, sejumlah kendaraan listrik juga bakal mendapatkan subsidi.
Sebelumnya, subsidi motor listrik dikabarkan sebesar Rp 8 juta untuk pembelian baru.
Enggak cuma unit baru, insentif juga akan diberikan bagi motor listrik hasil konversi senilai Rp 5 juta.
Selain motor listrik, pemerintah juga ingin menyalurkan subsidi ke kendaraan listrik roda empat sebesar Rp 80 juta untuk mobil listrik baru.
Berbeda jumlah subsidi mobil listrik baru, insentif mobil hybrid sebesar Rp 40 juta.
Baca Juga: Sama-sama Dapat Subsidi, Lebih Pilih Konversi atau Beli Motor Listrik Jadi?
Langkah yang bikin harga motor listrik jadi lebih murah tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Selain motor dan mobil, bus juga menjadi kendaraan yang menjadi perhatian dalam pemberian subsidi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Kebijakan ini diambil untuk mendorong percepatan dalam pengembangan industri berbasis listrik di Indonesia," ujar Agus dalam website resmi Kemenperin.
"Tidak hanya mobil, tidak hanya sepeda motor, tetapi juga bus," lanjutnya.
Adapun pemberian subsidi kendaraan listrik termasuk motor, harus memiliki pabrik di Indonesia.
"Syaratnya satu, harus memiliki fasilitas. Artinya, dia harus punya pabrik di Indonesia," ungkapnya.
Source | : | kemenperin.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR