Cara hitung denda telat bayar pajak Honda BeAT.
MOTOR Plus coba melakukan penghitungan dengan menggunakan motor Honda BeAT sebagai contoh.
Jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran SWDKLLJ yakni Rp 32.000 untuk motor.
Ambil contoh untuk PKB Honda BeAT sebesar Rp 250.000
Jadi, penghitungannya adalah:
= [Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan x3] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 3) + Rp 32.000
= Rp 187.500 + 32.000
= Rp 219.000
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Hadir, Berapa Biaya yang Harus Dibayar Agar Motor Tidak Bodong?
Rumus denda keterlambatan 3 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 x 3 + denda SWDKLLJ.
Jadi, jika brother telat membayar pajak kendaraan motor Honda BeAT selama 3 tahun, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 219.000.
Tapi ingat, angka tersebut juga belum termasuk pajak yang harus dibayarkan ya brother!
Sampai sini sudah paham kan?
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR