Honda BeAT Pajak Mati 3 Tahun, Begini Cara Hitung Besaran Denda, Bikers Bisa Coba

Yuka Samudera - Sabtu, 7 Januari 2023 | 20:05 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi motor matic Honda BeAT. Jika pajak mati 3 tahun, begini cara menghitung besaran denda.

Cara hitung denda telat bayar pajak Honda BeAT.

MOTOR Plus coba melakukan penghitungan dengan menggunakan motor Honda BeAT sebagai contoh.

Jika jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran SWDKLLJ yakni Rp 32.000 untuk motor.

Ambil contoh untuk PKB Honda BeAT sebesar Rp 250.000

Jadi, penghitungannya adalah:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan x3] + denda SWDKLLJ motor
= [Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000
= [Rp 62.500 x 3) + Rp 32.000
= Rp 187.500 + 32.000
= Rp 219.000

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 2023 Kembali Hadir, Berapa Biaya yang Harus Dibayar Agar Motor Tidak Bodong?

Rumus denda keterlambatan 3 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 x 3 + denda SWDKLLJ.

Jadi, jika brother telat membayar pajak kendaraan motor Honda BeAT selama 3 tahun, maka besaran denda yang wajib dibayar adalah Rp 219.000.

Tapi ingat, angka tersebut juga belum termasuk pajak yang harus dibayarkan ya brother!

Sampai sini sudah paham kan?

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular