Kemudian kuota untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT) yaitu minyak Solar sebesar 17 juta KL dan minyak tanah (kerosene) sebesar 500.000 KL.
"Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya kurang lebih 2,6 juta KL," ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.
"Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," sambungnya.
Erika menjelaskan, penghitungan kuota BBM tersebut masih mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk JBKP.
Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekan Depan, Pemerintah Akan Bahas Kriteria Kendaraan yang Boleh Beli Pertalite di SPBU
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR