Kita ambil contoh motor listrik United yang dipegang PT Terang Dunia Internusa. Head of Division United E-Motor Awan Setiawan menjelaskan, untuk STNK motor listrik United membutuhkan waktu 14 hari kerja.
"Untuk surat-surat STNK normalnya 14 hari kerja dari unit dikirim ke konsumen," ujar Awan saat dihubungi MOTOR Plus-online, Sabtu (7/1/2023).
"Kadang-kadang ada beberapa kendala di luar prosedur seperti sistem mati atau Samsat ada kendala, dan untuk proses maksimal 1 bulan sudah jadi," sambungnya.
"Untuk BPKB biasa 3 sampai 6 bulan tergantung wilayah juga," lanjutnya.
Sementara untuk motor listrik konversi belum ada kepastian berapa lama proses surat-surat motor listrik keluar. Sebab, tiap kendaraan yang diuji tipe memakan waktu yang berbeda-beda.
Proses melengkapi komponen buat uji tipe dan kelayakan itulah yang memakan waktu.
Kalau ada kendala, bikers harus menyempurnakan kembali motor listrik konversi agar seperti motor keluaran pabrik.
"Yang jadi pembeda utama adalah motor listrik produksi massal hanya perlu diuji satu unit sample untuk mendapatkan sertifikat uji tipe (SUT)," kata Hendro Sutono dari Komunitas Sepeda Motor Listrik (KOSMIK) Indonesia, Kamis (5/1/2023).
"Motor produksi lainnya dengan tipe yang sama tidak perlu diuji satu per satu," sambungnya.
"Sementara pada motor listrik konversi perlu diuji setiap hasil konversi atau diuji satu-satu," pungkas Hendro.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR