Motor Listrik Mau Disubsidi, Urusan Surat-surat Lebih Cepat Beli Jadi Atau Konversi?

Ardhana Adwitiya - Minggu, 8 Januari 2023 | 14:35 WIB
Yoga/GridOto
Ilustrasi surat-surat motor listrik seperti STNK (kiri) dan BPKB (kanan).

MOTOR Plus-online.com - Motor listrik mau disubsidi pemerintah, urusan surat-surat lebih cepat motor listrik beli jadi dan konversi dari motor bensin ya? Isu pemerintah bakal subsidi motor listrik ramai di tengah masyarakat.

Pemerintah bakal memberikan insentif atau subsidi untuk pembelian motor listrik di tahun 2023. Subsidi ini memudahkan masyarakat untuk beralih dari motor bensin ke motor listrik.

Kabar yang beredar, subsidi motor listrik yang diberikan sebesar Rp 8 juta. Enggak cuma subsidi pembelian motor listrik baru, bikers yang membangun motor listrik konversi dari motor bensin juga mendapat subsidi.

Di samping itu, bikers mesti paham nih soal surat-surat motor listrik.

Sebenarnya surat-surat motor listrik seperti STNK dan BPKB tidak berbeda jauh dari motor bensin.

Perbedaannya di kolom isi silinder, bukan kapasitas mesin yang tertera melainkan daya motor penggerak listrik alias besaran Watt.

STNK tersebut berlaku untuk motor listrik beli jadi dan motor listrik konversi.

Namun proses untuk mendapatkannya tentu berbeda.

Baca Juga: Sebelum Membeli Motor Listrik, Perhatikan Tiga Hal Ini Biar Makin Irit

Lantas lebih cepat mana keluar surat-surat motor listrik, yang beli di diler atau yang hasil konversi nih?

Kita ambil contoh motor listrik United yang dipegang PT Terang Dunia Internusa. Head of Division United E-Motor Awan Setiawan menjelaskan, untuk STNK motor listrik  United membutuhkan waktu 14 hari kerja.

"Untuk surat-surat STNK normalnya 14 hari kerja dari unit dikirim ke konsumen," ujar Awan saat dihubungi MOTOR Plus-online, Sabtu (7/1/2023).

"Kadang-kadang ada beberapa kendala di luar prosedur seperti sistem mati atau Samsat ada kendala, dan untuk proses maksimal 1 bulan sudah jadi," sambungnya.

"Untuk BPKB biasa 3 sampai 6 bulan tergantung wilayah juga," lanjutnya.

Sementara untuk motor listrik konversi belum ada kepastian berapa lama proses surat-surat motor listrik keluar. Sebab, tiap kendaraan yang diuji tipe memakan waktu yang berbeda-beda.

Proses melengkapi komponen buat uji tipe dan kelayakan itulah yang memakan waktu.

Kalau ada kendala, bikers harus menyempurnakan kembali motor listrik konversi agar seperti motor keluaran pabrik.

"Yang jadi pembeda utama adalah motor listrik produksi massal hanya perlu diuji satu unit sample untuk mendapatkan sertifikat uji tipe (SUT)," kata Hendro Sutono dari Komunitas Sepeda Motor Listrik (KOSMIK) Indonesia, Kamis (5/1/2023).

"Motor produksi lainnya dengan tipe yang sama tidak perlu diuji satu per satu," sambungnya.

"Sementara pada motor listrik konversi perlu diuji setiap hasil konversi atau diuji satu-satu," pungkas Hendro.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular