Sebenarnya, kata Kholis, beberapa motor yang dilelang di Otolink tidak dilengkapi BPKB atau STNK.
"Kami lelang motor apa adanya, bisa lengkap surat-suratnya, enggak ada STNK saja, atau tidak ada faktur," lanjutnya.
"Dari kita enggak bisa urus, pemenang lelang yang langsung melengkapi surat-surat motor, biasanya ke biro jasa," tutupnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, jika data STNK dihapus maka bikers tidak dapat mendaftarkannya kembali sehingga motor bodong.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," ujarnya dikutip dari ntmcpolri.info.
Ada dua pertimbangan dalam penghapusan data kendaraan. Pertama karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Pasal 85, pemilik akan mendapatkan tiga kali peringatan.
Jadi paham ya bro, aturan data STNK dihapus tidak berpengaruh buat penyelenggara lelang motor.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR