MOTOR Plus-online.com - Motor bodong gara-gara data STNK dihapus setelah STNK mati 5 tahun dan enggak bayar pajak 2 tahun, begini komentar penyelenggara lelang motor Otolink di Kalimalang, Jakarta Timur.
Isu data STNK dihapus awal tahun 2023 ramai di tengah bikers. Motor bodong kalau STNK 5 tahun mati ditambah tidak bayar pajak 2 tahun.
Tentunya isu data STNK dihapus bakal mempengaruhi penjualan motor bekas. Jika data STNK motor bekas dihapus susah untuk menjualnya.
Namun tak sedikit yang mendukung aturan itu. Seperti Yanuar Ade Saputra, pemiliki dealer motor bekas Abadi Jaya Motor.
"Bagus sih (penghapusan data STNK) harusnya, kalau aturannya memang benar-benar jalan. Jadi lebih taat bayar pajaknya," ucap Yanuar, Jumat (6/1/2023).
Selain Yanuar, Nanang selaku pemilik dealer motor bekas Nadia Motor juga mendukung aturan tersebut.
"Iya aturan itu (penghapusan data STNK) lagi ramai sekarang. Saya pribadi sih dukung, lagian kalau saya juga saat bayar pajak juga enggak ada masalah," terang Nanang.
Lantas bagaimana dengan penyelenggara lelang motor? Apakah berpengaruh?
Baca Juga: Pemilik Motor Bodong Langsung Panik, Tilang Elektronik Makin Canggih Dan Akurat
"Untuk saat ini sih belum pengaruh," ujar Nur Kholis, staff balai lelang Otolink saat dihubungi MOTOR Plus-online, Sabtu (7/1/2023).
Sebenarnya, kata Kholis, beberapa motor yang dilelang di Otolink tidak dilengkapi BPKB atau STNK.
"Kami lelang motor apa adanya, bisa lengkap surat-suratnya, enggak ada STNK saja, atau tidak ada faktur," lanjutnya.
"Dari kita enggak bisa urus, pemenang lelang yang langsung melengkapi surat-surat motor, biasanya ke biro jasa," tutupnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, jika data STNK dihapus maka bikers tidak dapat mendaftarkannya kembali sehingga motor bodong.
"Jadi STNK setelah mati lima tahun, dan dua tahun lagi tidak bayar pajak. Itu yang otomatis terhapus," ujarnya dikutip dari ntmcpolri.info.
Ada dua pertimbangan dalam penghapusan data kendaraan. Pertama karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Pasal 85, pemilik akan mendapatkan tiga kali peringatan.
Jadi paham ya bro, aturan data STNK dihapus tidak berpengaruh buat penyelenggara lelang motor.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR