- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas
Syarat perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
Baca Juga: Polres Metro Depok Buka Bimbel Praktik Ujian SIM Gratis, Berikut Jadwalnya
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Jangan Terkecoh Masa Berlaku SIM Sesuai dengan Tanggal Lahir, Lalu Kapan?
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi: Rp 60.000
Biaya tes kesehatan: Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lokasi SIM Keliling Jakarta 9 Januari 2023 dan Gerai SIM di Pusat Perbelanjaan
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR