MOTOR Plus-online.com - Lokasi SIM Keliling wilayah Jakarta hari ini, 9 Januari 2023, bisa perpanjang SIM A dan SIM C.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling juga bisa di unit Satpas.
Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2023):
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mal Citraland.
Layanan SIM keliling mulai beroperasi dari pukul 08.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Motor Ujian Praktek SIM C1 Sudah Siap, Ingat Lagi Syarat Bikinnya
Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan atau mal, di lokasi ini :
1. Artha Gading
Senin - Sabtu pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB
2. Pluit Village
Senin - Minggu mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB
3. Taman Palem
Senin - Sabtu mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB
4. Lippo Puri
Senin - Sabtu mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB
5. Blok M Square
Senin - Sabtu pukul 10.00 - 14.00 WIB
6. Mal Pelayanan Publik (MPP)
Senin - Jumat mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB
7. Tamini Square
Senin - Sabtu mulai pukul 11.00 - 19.00 WIB
Baca Juga: Keren Nih, Bikin SIM Baru Bisa Bayar Pakai Sampah Berlaku Di Cirebon
Pilihan lain, pengendara bisa menikmati layanan di Satpas, ini lokasinya:
- Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
- Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas
Syarat perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
Baca Juga: Polres Metro Depok Buka Bimbel Praktik Ujian SIM Gratis, Berikut Jadwalnya
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 110.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp 105.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Jangan Terkecoh Masa Berlaku SIM Sesuai dengan Tanggal Lahir, Lalu Kapan?
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi: Rp 60.000
Biaya tes kesehatan: Rp 30.000.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lokasi SIM Keliling Jakarta 9 Januari 2023 dan Gerai SIM di Pusat Perbelanjaan
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR